REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Bekasi Timur menangkap empat orang terduga pelaku penjualan oli atau pelumas kendaraan bermotor palsu. Oli palsu yang dijual para pelaku tersebut meliputi beberapa merek.
"Polsek Bekasi Timur mendapat informasi ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Kasubdit Polres Metro Bekasi Kota Kombes Erna Ruswing, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Keempat terduga pelaku masing-masing bernama Marjoni Sinambela alias Jonin (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Mereka ditangkap di tempat memalsukan dan menjual oli kemasan palsu di Jalan Makrik II, Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Ditemukan kegiatan dimaksud sebagai pemilik usaha adalah tersangka Marjoni Sinambela alias Jonin dibantu tiga orang karyawannya," tutur Erna.