REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeran Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terlihat memohon. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas di bawah dagu. Di hadapannya, ada Bharada Richard Eliezer (RE). Sambil memegang pistol, Bharada RE, mengarahkan laras senjata api ke arah Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok.
Setelah itu, Brigadir J, tumbang. Kejadian tersebut, adalah rekonstruksi akhir-akhir dari kematian Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), yang digelar, Selasa (30/8/2022).
Reka adegen lainnya, memperlihatkan pemeran Brigadir J, tampak memohon. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas di bawah dagu. Di hadapannya, ada Bharada Richard Eliezer (RE). Sambil memegang pistol, Bharada RE, mengarahkan laras pistol ke arah muka Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok. Di sebelah Bharada RE, tampak ada Irjen Sambo. Kelihatan Sambo memberikan arahan kepada Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Brigadir J tumbang. Irjen Sambo, tampak melihat Brigadir J yang tergeletak.
Tubuh ajudannya itu, terkapar di lantai ruang tengah, rumah dinasnya itu. Dua reka adegan berbeda tersebut, dilakukan bergantian. Karena adanya perbedaan keterangan peristiwa antara pengakuan Bharada RE, dan Sambo. Keduanya adalah tersangka dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J.
Reka adegan tersebut, disiarkan lewat siaran video lokal di lokasi gelaran rekonstruksi. Karena gelaran reka adegan tersebut, dilakukan tertutup. Namun begitu, usai kedua kejadian tersebut, layar monitor yang menyiarkan adegan rekonstruksi, mendadak buram, berwarna hijau, dan tak menampilkan reka adegan lanjutan. Rekonstruksi, pun berakhir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, memimpin gelaran rekonstruksi tersebut. Andi Rian menerangkan, dalam rekonstruksi, dilakukan dengan pola differencial fungsional yaitu, pola rekonstruksi peristiwa, yang mengakomodir reka adegan dalam sudut pandang masing-masing pihak tersangka, dan para terlibat. “Karena itu, ada perbedaan-perbedaan sudut pandang bagi pihak, atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh mengajukan keberatan, dan melakukan rekonstruksi menurut versi yang keberatan,” ujar Andi Rian, Selasa (31/8/2022).
Lihat postingan ini di Instagram