Rabu 31 Aug 2022 06:32 WIB

Polisi Jambi Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 1,4 M dalam Sebulan

Dari 10 tersangka yang diamankan, sembilan tersangka merupakan pengedar.

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba senilai Rp 1,4 miliar di wilayah tersebut selama Agustus 2022. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, di Jambi, Selasa (30/8/2022) mengatakan Kepolisian Jambi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Dari 10 tersangka yang diamankan, sembilan tersangka merupakan pengedar dan satu tersangka sebagai pengguna," katanya.

Baca Juga

Dia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan satu butir pil ekstasi. "Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp 1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp 250 ribu," katanya menjelaskan.

Dari hasil penangkapan ini, dia menyebutkan, apabila satu gram shabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa. Dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan satu jiwa.

"Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement