Rabu 31 Aug 2022 06:32 WIB

Polisi Jambi Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 1,4 M dalam Sebulan

Dari 10 tersangka yang diamankan, sembilan tersangka merupakan pengedar.

Red: Andi Nur Aminah
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba senilai Rp 1,4 miliar di wilayah tersebut selama Agustus 2022. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, di Jambi, Selasa (30/8/2022) mengatakan Kepolisian Jambi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Dari 10 tersangka yang diamankan, sembilan tersangka merupakan pengedar dan satu tersangka sebagai pengguna," katanya.

Baca Juga

Dia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan satu butir pil ekstasi. "Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp 1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp 250 ribu," katanya menjelaskan.

Dari hasil penangkapan ini, dia menyebutkan, apabila satu gram shabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa. Dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan satu jiwa.

"Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement