Rabu 31 Aug 2022 07:37 WIB

Ombudsman Sarankan Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi

Kendaraan pribadi roda empat disarankan menggunakan BBM jenis nonsubsidi.

Red: Agus raharjo
Kendaraan mengantre saat mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Antrean tersebut terjadi imbas dari ketersediaan BBM jenis Pertalite yang kosong dibeberapa SPBU di kawasan Jakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan mengantre saat mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Antrean tersebut terjadi imbas dari ketersediaan BBM jenis Pertalite yang kosong dibeberapa SPBU di kawasan Jakarta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. "Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan pihaknya memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga

Ombudsman menyerahkan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f menyebutkan pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi. Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.