REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada aturan yang melarang kuasa hukum korban untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan ini terlontar menanggapi pengakuan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dilarang ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
“Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan,” kata Fickar dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Menurut Fickar, memang secara yuridis, pihak korban sudah diwakili oleh negara, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sekali lagi tegasnya, tidak ada aturan juga yang melarang pengacara korban untuk ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
“Jadi sebenarnya tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut,” ujar Fickar.
“Kuasa terlapor dibolehkan karena dia melekat dengan terlampir karena kuasa/penasehat hukum terlapor, sehingga dia berhak mendampingi,” tegasnya lagi.
Rekontruski kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan dan di Duren 3, Jakarta Selatan. Sebanyak 78 adegan diperagakan para tersangka dalam peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Namun saat rekonstruksi berlangsung, kuasa hukum Burgadir J, tidak diperbolehkan ada di lokasi rekonstruksi itu.