Rabu 31 Aug 2022 11:46 WIB

Menkeu: Alokasi Tunjangan Guru Honorer Mencapai Rp 233,9 Triliun

Pemerintah juga menganggarkan Rp 305 T untuk belanja pendidikan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi guru bagi non PNS atau honorer sebesar Rp 233,9 triliun pada 2023. Adapun anggaran pendidikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 608,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total alokasi tersebut membuktikan komitmen pemerintah menjaga 20 persen anggaran dalam APBN dialokasikan untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga

"Tunjangan profesi guru, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS akan tetap disediakan. Sasarannya 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujarnya saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Selasa (30/8/2022).

Sri Mulyani tidak merinci berapa alokasi belanja untuk tunjangan guru honorer dari pos anggaran Rp 233,9 triliun itu. Dia pun tidak menyebut berapa nilai atau perhitungan tunjangan bagi para guru non PNS.

Menurut Sri, anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, ditujukan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,1 juta siswa dan sebanyak 976,8 ribu mahasiswa melalui beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi 976.800 mahasiswa, hingga pembayaran tunjangan bagi guru honorer.

Selanjutnya, pemerintah menganggarkan Rp 305 triliun belanja pendidikan melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Yakni untuk membiayai bantuan operasional sekolah (BOS) bagi 44,2 juta siswa dan bantuan operasional pendidikan bagi pendidikan usia dini (BOP PAUD) bagi 6,1 juta peserta didik.

Terdapat pula anggaran Rp 69,5 triliun dialokasikan dana abadi pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren, lalu dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, hingga dana abadi kebudayaan.

“Ini akan dipupuk dalam dana abadi, baik itu pendidikan, riset, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan, termasuk dana abadi pesantren yang ada di dalam dana abadi pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement