Rabu 31 Aug 2022 12:26 WIB

Nadiem: RUU Sisdiknas Mengubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Pemerintah mengubah wajib belajar yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Foto: istimewa/doc humas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini. Di mana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam RUU itu, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun.

"Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup prasekolah nonformal," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam acara Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) di area Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pihaknya melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap para pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren ke dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan-satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru.

"(Di UU Sisdiknas lama) PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya. Hal ini tentunya menghambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita," ujar Nadiem.

Untuk itu pihaknya melakukan sejumlah terobosan Merdeka Belajar yang pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

"BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel," terang dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement