Delapan Merak Hijau dari Yogyakarta Dilepasliarkan di Baluran

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi

Sekor merak hijau (Pavo muticus) jantan mengembangkan bulu ekornya untuk menarik perhatian merak hijau betina di padang savana Sadengan, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (30/5/2022).
Sekor merak hijau (Pavo muticus) jantan mengembangkan bulu ekornya untuk menarik perhatian merak hijau betina di padang savana Sadengan, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (30/5/2022). | Foto: ANTARA/Budi Candra Setya

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melaksanakan pelepasliaran satwa jenis merak hijau. Sebanyak delapan ekor merak hijau resmi dilepaskan di Taman Nasional Baluran di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pelepasan dilakukan bekerja sama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Center of Orangutan Protection (COP). Kegiatan ini dihadiri secara langsung Kepala BKSDA DIY, Muhammad Wahyudi dan Kepala Taman Nasional Baluran, Pudjiadi.

Kemudian, Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP Raden Agus Nursewan dan Anggit yang merupakan pemilik dari JSP Farm Yogyakarta. Sebelum pelaksanaan pelepasliaran, pekan lalu telah dilakukan pengiriman satwa dari Yogyakarta menuju Baluran.

Dilanjutkan dengan proses penyesuaian terhadap lingkungan yang baru (habituasi) kepada satwa-satwa yang akan dilepasliarkan. Merak hijau yang dilepasliarkan tersebut didapatkan dari sitaan Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak dua ekor.

Selain itu, penyerahan dari masyarakat sebanyak empat ekor dan restocking dari penangkaran JSP Farm Yogyakarta dua ekor. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kegiatan ini untuk mengembalikan satwa ke alam liar.

"Menjaga keseimbangan ekosistem serta menjaga kelestarian satwa sebagai bentuk menjaga aset sumber daya alam yang dimiliki Indonesia," kata Yuliyanto, Rabu (31/8/2022).

Merak hijau merupakan salah satu burung dari tiga spesies merak. Merak hijau memiliki bulu yang indah berwarna hijau keemasan, dengan penutup ekor yang panjang. Populasi merak hijau tersebar di hutan terbuka Cina dan Indonesia.

Sebagai satwa dilindungi, diperlukan izin khusus jika siapapun yang memiliki keinginan memelihara merak hijau. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, populasi merak hijau memang terus menurun, sebarannya terbatas dan terancam punah. Untuk mencegah kepunahan hewan tersebut, masyarakat diimbau agar melaporkan bila menemukannya berkeliaran agar bisa dikembalikan ke habitatnya.

"Hal ini sangat diperlukan untuk dilakukan secara rutin agar anak dan cucu kita kelak dapat menikmati keindahan dari merak hijau serta satwa yang dilindungi lainnya," ujar Yuliyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Program Doktor Mengabdi Unibraw Kembangkan Peternakan Puyuh di Buffer Zone TN Baluran

Ancaman Penyakit Kuku dan Mulut bagi Satwa di Taman Nasional Baluran

Merak Hijau Liar di Taman Nasional Ujung Kulon

Taman Nasional Baluran Masih Ditutup

Pencuri Jati di Taman Nasional Baluran Terancam 5 Tahun Bui

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark