REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim terkadang berpergian dengan menggunakan pesawat terbang untuk menuju suatu tujuan. Mereka tetap diwajibkan untuk sholat jika waktunya hampir habis.
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Apabila sholatnya adalah sholat sunnah, maka boleh melakukannya di tempat duduknya, ke mana pun arah pesawat. Ruku’ dan sujud dilakukan dengan merendahkan kepala, sujudnya lebih rendah daripada ruku’.
Apabila sholatnya adalah sholat wajib, maka pada asalnya tidak boleh sholat wajib di atas kendaraan kecuali apabila khawatir kehabisan waktu sholat tersebut. Oleh karena itu, selagi bisa melakukan sholat di masjid, bandara, atau lainnya maka itulah yang benar.
Atau, kalau memang sholatnya bisa dijamak maka hendaknya menunggu hingga turun dari pesawat kalau tidak khawatir kehabisan waktu. Adapun jika khawatir kehabisan waktu, maka hendaknya sholat di atas pesawat.
Tata cara sholat wajib dan sunnah di atas pesawat
Apabila dia mampu sholat dengan berdiri maka wajib baginya sholat dengan berdiri secara sempurna seperti sholat di bumi. Hal ini bisa dilakukan di lorong tempat duduk penumpang, bila hal itu tidak merepotkan.
Sementara bila dia tidak mampu maka sholat semampu mungkin dengan berdiri terlebih dahulu, menghadap kiblat, melakukan takbiratul ihram, membaca Surat al-Fatihah dan surat pilihan.
Jika dia tidak tahu arah kiblat dan tidak ada seorang tepercaya yang memberikan kabar padanya maka hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin dan sholat dengan dugaan kuatnya. Lalu melakukan ruku’, i’tidal dari ruku’ dan berdiri lagi. Setelah itu melakukan sujud dengan merendahkan kepala dengan duduk. Demikian seterusnya.
Tidak lupa, hendaknya dia mengqashar sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat bila dia musafir. (I’lamul Musafirin)