Anggota DPR Sarankan Presiden Terbitkan Perppu Terkait Pemilu Dampak DOB Papua

Perppu untuk mengakomodir hak rakyat yang ada di tiga DOB Papua

Rabu , 31 Aug 2022, 14:34 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilu, dampak dari pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilu, dampak dari pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilu, dampak dari pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Saya menyarankan dikeluarkan Perppu untuk mengakomodir hak rakyat yang ada di tiga DOB Papua," kata Anwar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun diterbitkannya Perppu adalah sebuah keniscayaan untuk dilakukan, imbas pembentukan tiga DOB di Papua. Namun dia mengingatkan bahwa semua pihak telah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sehingga hal itu harus konsisten dilakukan.

"Karena itu 'pintu masuknya' melalui Perppu untuk dilakukan penataan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga DOB Papua," katanya, dalam siaran pers.

Anwar mengatakan, aturan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) memerlukan kesiapan waktu, apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024.

Karena itu menurut dia, perlu simulasi dalam melakukan penataan DOB dan penataan dapil sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara berkualitas.

Dalam Raker tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kalau pilihan revisi UU Pemilu dilakukan, maka tidak ada jaminan norma yang diubah hanya terkait poin-poin menyangkut tiga DOB di Papua.

"Misalnya kalau mengutak atik jumlah kursi dan dapil dibatasi tiga plus satu DOB di Papua, itu akan menggugah kesadaran tentang penambahan jumlah pemilih dan alokasi kursi di dapil lain," katanya.

Karena itu dia menyarankan agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatur aturan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di DOB Papua, termasuk terkait usulan memajukan jadwal Pilkada menjadi bulan September 2024.

Menurut dia, rapat Komisi II DPR menjadi bagian penting untuk membahas norma-norma apa saja yang perlu dihadirkan dalam Perppu Pemilu.

"Saya berkeyakinan tidak dibatasi pada isu-isu jumlah kursi dan Dapil di Papua. Memang ada isu lain tentang perubahan UU Pemilu dan itu dinamika demokrasi maka sah-sah saja namun lebih baik melalui Perppu," katanya.