Sultan: Dana Keistimewaan Dialokasikan untuk Reformasi Kelurahan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/8/2022). Sapa Aruh dari Sri Sultan HB X ini bertepatan dengan momen peringatan satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Peda kesempatan ini Sri Sultan HB X menekankan visi misi Gubernur DIY 2022-2027 yakni prioritas reformasi kalurahan, pemberdayaan kawasan selatan, serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi Informasi.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/8/2022). Sapa Aruh dari Sri Sultan HB X ini bertepatan dengan momen peringatan satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Peda kesempatan ini Sri Sultan HB X menekankan visi misi Gubernur DIY 2022-2027 yakni prioritas reformasi kalurahan, pemberdayaan kawasan selatan, serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi Informasi. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dana keistimewaan (danais) akan dialokasikan untuk reformasi kelurahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kelurahan.

"Dengan kelurahan menjadi pusat pertumbuhan dan reformasi kelurahan ini kan sesuatu yang sangat penting, karena di provinsi dan kabupaten/kota sudah relatif reformasi birokrasinya berjalan dengan baik, sehingga di kelurahan ini perlu dilakukan hal yang sama," kata Sultan usai Sapa Aruh Peringatan Satu Dasawarsa UUK DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (31/8/2022)

Sultan menyebut, sudah ada beberapa kelurahan yang mendapatkan alokasi danais ini. Setidaknya, 10 kelurahan sudah menerima alokasi danais untuk peningkatan ekonomi masyarakat di kelurahan.

Menurutnya, danais ini dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di kelurahan. Ia mencontohkan, dana tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk menyewa tanah kas desa sebagai lahan bercocok tanam.

"Mungkin difasilitasi seperti itu tiga atau lima tahun, bagi mereka juga punya penghasilan bisa menyisihkan. Nanti setelah lima tahun itu dia yang bayar sewa itu sendiri, sehingga danais bisa digunakan untuk masyarakat yang berbeda (bergilir)," ujar Sultan.

Meskipun begitu, Sultan menekankan agar penggunaan danais ini dengan konsep investasi. Hal ini seperti bantuan gubernur yang digunakan untuk pembangunan desa, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar.

Seperti yang dilakukan pada pengembangan desa wisata yakni Mangunan, Tebing Breksi hingga Nglanggeran. Pembangunan desa wisata tersebut hingga saat ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.

"Atau mungkin untuk (membuat) kolam ikan atau pengembangan pariwisata dan sebagainya. Tolong ditiru apa yang sudah dilakukan (dari program) bantuan gubernur seperti yang dilakukan di Nglanggeran, Mangunan, Breksi, Gedangsari dan sebagainya," jelasnya.

"Ini yang saya maksud ada unsur investasinya, tidak hanya sekedar bangun jalan, bangun ini itu tapi tidak ada indikasi peningkatan pendapatan warga masyarakatnya," lanjut Sultan.

 

Terkait


Wagub DIY Persilakan BPK RI Periksa Pengelolaan Dana Keistimewaan

Pakar Sebut Perlu Raperda Khusus Atur Danais

Pancamulia, Visi Sultan HB X Pimpin DIY Periode 2022-2027

Sultan Minta tak Ada Perayaan Berlebihan Saat Pelantikan Gubernur DIY

Sultan HB X Kembali Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark