REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rakor, Sinkronisasi, Dan Sinergitas Manajemen Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat, Senin, (29/8/2022) di Jakarta. Sebanyak 32 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari Provinsi, Kabupaten dan Kota, seluruh Indonesia hadir dalam kegiatan tersebut, dimana acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Turut hadir pula perwakilan deri Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya, Safrizal menyampaikan tugas Satpol PP berdasarkan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang pelaksanaannya sangat terkait dengan sinergitas lintas sektor.
“Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas, oleh karenanya sinergi harus terus diperkuat baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai lapangan kewilayahan”, ujar Safrizal.
Disamping tugas penegakan, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya diharapkan selalu mengedepankan persuasi dan berpedoman pada humanisme sehingga dapat menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat situasi dilapangan seringkali dapat memicu berbagai tidnakan kontra produktif dari aparat yang bertugas di lapangan.
“Dalam tiga minggu terakhir ini saya monitor terus tidak ada berita atau informasi negatif dari Satpol PP, hal ini patut kita pertahankan untuk terus memposisikan Satpol PP sebagai elemen Pemerintah Daerah yang dicintai rakyat bukan sebaliknya, jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga”, sambung Safrizal.
Upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembinaan dan pengawasan umum maupun teknis yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selama ini. Hal ini sejalan dengan narasi besar yang mendorong keberadaan Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.
“Satpol PP adalah pengayom, dan pengayom adalah problem solver, yakni selalu berorientasi pada solusi dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah. Inilah yang dibutuhkan masyarakat saat ini sosok pengayom yang mampu membangkitkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat”, tegas Safrizal.