REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus minyak goreng (migor). Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU membocorkan adanya percakapan antara salah satu terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan Lutfi.
JPU menyebut Lin Che Wei muncul dalam rapat virtual terkait Migor yang diadakan Lutfi bersama anak buahnya di Kemendag. "Terdakwa (Lin Che Wei) mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi," kata JPU dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (31/8/2022).
JPU mengungkapkan Lutfi sempat menyepakati sejumlah masukan dari Lin Che Wei. Usulan itu turut diketahui oleh terdakwa lainnya eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendad Indra Sari Wisnu Wardhana.
"Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'Saya nggak akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," ujar JPU.
Komunikasi antara Lutfi dengan Lin Che Wei, beber JPU, sebenarnya bermula pada awal Januari 2022. Saat itu, Lutfi lah yang disebut mengontak Lin Che Wei lebih dulu guna menanyakan statusnya sebagai staf Menko Perekonomian. Kepastian status itu diverifikasi Lutfi lagi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lutfi berniat meminta bantuan Lin Che Wei guna mengatasi kelangkaan migor di Tanah Air. Walau demikian, Lin Che Wei tidak pernah memperoleh penugasan dari Kemendag. Sehingga secara resmi Lin Che Wei tak mendapatkan upah dari Kemendag.
"Terdakwa (Lin Che Wei) diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja (dengan Lutfi). Dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut," ungkap JPU.
Diketahui, selain Lin Che Wei dan Indra, JPU menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini.
Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun. Atas tindakan itu, JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.