REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abduk Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka suatu tindak pidana merupakan hak prerogatif penyidik. Hal ini pun kata dia, berlaku juga kepada Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan.
“Penahanan itu kewenangan subjektif penyidik dan penuntut umum,” kata Fickar, Rabu (31/8/2022).
Fickar menjelaskan, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan karena kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri. Kemudian tersangka juga dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Kriteria itu alternatif penggunaannya. Jadi jika PC belum ditahan artinya belum ada kekhawatiran seperti yang disebutkan, meskipun ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia terancam Pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Di antara para tersangka, hanya Putri Candrawati yang tidak ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan Putri dan juga memiliki anak yang masih balita.