Rabu 31 Aug 2022 17:24 WIB

Putri Sambo Belum Ditahan, Ini Komentar Pakar Hukum

Pakar hukum menilai penahanan Putri Sambo menjadi hak prerogatif penyidik.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi. Pakar hukum menilai penahanan Putri Candrawati menjadi hak prerogatif penyidik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi. Pakar hukum menilai penahanan Putri Candrawati menjadi hak prerogatif penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abduk Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka suatu tindak pidana merupakan hak prerogatif penyidik. Hal ini pun kata dia, berlaku juga kepada Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan.

“Penahanan itu kewenangan subjektif penyidik dan penuntut umum,” kata Fickar, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Fickar menjelaskan, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan karena kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri. Kemudian tersangka juga dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kriteria itu alternatif penggunaannya. Jadi jika PC belum ditahan artinya belum ada kekhawatiran seperti yang disebutkan, meskipun ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia terancam Pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Di antara para tersangka, hanya Putri Candrawati yang tidak ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan Putri dan juga memiliki anak yang masih balita.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement