Ini Alasan Bar yang Ajak Konsumsi Minuman Beralkohol di Kota Malang tidak Tutup

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa kasus reklame ajakan minuman keras di Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa kasus reklame ajakan minuman keras di Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kasus reklame yang berisi ajakan mengonsumsi minuman beralkohol (minol) di Kota Malang dianggap sudah selesai. Hal ini karena telah dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa pemilik infrastruktur reklame.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, sudah mengundang sejumlah pihak yang terlibat termasuk pengelola bar sebelum membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Undangan tersebut termasuk pihak yang hadir dalam sidang tipiring di Mini Block Office Kota Malang, Rabu (31/8/2022). 

"Otomatis menurut penyidik, mereka sudah melimpahkan salah satu entah itu anggota atau karyawan dari bar tersebut. Karena yang jelas sebelum dibuatkan BAP, mereka sudah diundang semua yang bertanggung jawab di dalam kasus," ucap Karliono kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Karliono sendiri tidak tahu apakah ada pembagian denda antara pemilik reklame dan pengelola bar. Hal yang pasti, pihaknya hanya bertugas untuk menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Ada pun terkait kasus yang lain, pihaknya masih harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa serta-merta menutup bar tersebut sesuai permintaan masyarakat. Terlebih, bar tersebut memiliki banyak usaha, baik karaoke, penjualan minol dan lain-lain.

"Kita dalami dulu izin yang dimiliki apa saja. Nanti akan bekerja sama dengan OPD pengampu, dinas pariwisata dan lainnya agar bisa bersama-sama melakukan verifikasi terkait izin-izin di tempat tersebut. Jadi kita masih didalami dulu terkait izin. Yang jelas terkait reklame memang benar-benar tidak ada izin," kata dia menambahkan.

Sebelumnya,  terdakwa kasus reklame yang berisi ajakan minol telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022). Pada sidang tersebut, tampak pemilik infrastruktur reklame hadir seorang diri tanpa pendamping.

Pemilik infrastruktur reklame, Sunarto mengaku tidak tahu konten yang tertulis dalam reklame yang dipasang di tempatnya. Dia hanya mengetahui reklame berukuran 4x6 meter (m) tersebut disewakan kepada salah satu bar di Kota Malang. "Disewa lima juta rupiah per bulan," kata Sunarto dalam proses sidang di Mini Block Office Kota Malang, Rabu (31/8/2022).

Sunarto beralibi dia hanya berkomunikasi dengan vendor dari bar terkait. Vendor tersebut yang bertugas untuk memasang iklan di reklame miliknya. Oleh karena itu, Sunarto terkejut ketika iklan tersebut viral dan mendapatkan kritik dari masyarakat luas. 

Pria berbaju biru tersebut mengungkapkan, isi reklame tersebut memang berisi ajakan untuk pesta miras bagi perempuan dewasa. Oleh sebab itu, dia mengaku telah lalai karena tidak mampu memastikan isi konten iklan yang dipasang di reklame. Sunarto pun mengakui kesalahannya sehingga menerima tuntutan yang diberikan hakim persidangan.

Pada proses persidangan ini, Hakim Yuli Atmaningsih pun memutuskan Suharto sebagai pihak yang bersalah atas kejadian ini. Terdakwa dikenakan denda Rp 10 juta berdasarkan Pasal 17, 20, dan 21 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 10 hari," ucap perempuan berhijab tersebut.

Menurut Yuli, masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame telah mati sejak 26 April 2022 dan belum ada perpanjangan izin. Hakim pun menilai isi dari konten pesta ajakan miras tersebut meresahkan. Oleh karena itu, konten tersebut terbukti telah bertentangan dengan norma agama maupun norma masyarakat serta ketentuan dalam UU.

Untuk diketahui, reklame yang mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut berisi keterangan kegiatan Women's Day Private Party. Pada reklame tersebut terlihat potret perempuan menggunakan baju sangat terbuka. 

Di samping itu, reklame juga menuliskan persyaratan khusus pengunjungnya harus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas. Kemudian kegiatan dituliskan tidak dipungut biaya untuk bisa masuk ke bar. Kegiatan tersebut dituliskan akan berlangsung setiap Senin.

Ada pun untuk pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp 100 ribu. Biaya ini termasuk bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Apakah Alkohol Boleh Diminum untuk Pengobatan?

Penderita Lever Meningkat Sejak Pandemi, Apa Sebab?

Kurangi Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Jika Anda Mengalami Kecemasan

Mau Berat Badan Ideal? Coba Tips Simpel Ini

Alasan Islam Melarang Alkohol Meski Sedikit

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark