REPUBLIKA.CO.ID, SINJAI -- Penyatuan data di jajaran pemerintahan seluruh Indonesia, masih terus digalakkan Presiden Joko Widodo dan kabinetnya. Kepentingan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kini sudah banyak pemerintah daerah sadar akan pentingnya penyatuan data karena memengaruhi kemudahan pelayanan ke masyarakat.
Komitmen memberikan pelayanan lebih baik lewat penyatuan data juga disadari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan. Langkah nyata yang diambil Pemkab Sinjai sebagai upaya menjadi Smart City adalah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang dilakukan di kantor Telkom Regional VII Makassar, akhir pekan lalu.
Kerja sama antara Pemkab Sinjai dan Telkom merupakan langkah awal dalam Proof of Concept (PoC) penggunaan BigBox sebagai produk digital dari Telkom yang berada di bawah payung Leap-Telkom Digital untuk mengimplementasikan layanan satu data di Pemkab Sinjai.
“Sebelumnya sudah dapat perintah dari mendagri terkait satu data. Tiba-tiba diajak berkolaborasi dengan Telkom Indonesia, khususnya BigBox. Jadi memang ini yang kita cari,” ungkap Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, usai penandatanganan MoU, Rabu (31/8/2022).