Kemendagri: Penyusunan Perda Harus Lihat Skala Prioritas
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Fernan Rahadi
Peraturan Daerah (ilustrasi) | Foto: Pinterest
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) melihat skala prioritas kebutuhan dalam menyusun perda. Pembinaan dan pengawasan pada setiap tahapan pembentukan perda sangat penting untuk menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, Analisis Kebutuhan Perda (AKP) merupakan alat pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Perda yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
"AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah," kata Makmur di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dia menjelaskan, AKP dilakukan antara lain dengan menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda; membandingkan realisasi propemperda dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.
Dia melanjutkan, AKP terdiri identifikasi dan analisis kebutuhan. Identifikasi kebutuhan merupakan proses inventarisasi dan seleksi usulan tema-tema dan/atau judul-judul Ranperda yang diselenggarakan di internal Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedangkan nalisis kebutuhan merupakan proses pengkoordinasian (pengharmonisasian) hasil identifikasi kebutuhan pemda dan identifikasi kebutuhan DPRD dengan memerhatikan skala prioritas pembentukan perda yang diselenggarakan secara bersama-sama antara pemda dan DPRD.
Dia mengatakan, tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Dia melanjutkan, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan.
"Karena itulah untuk pembentukan Propemperda hal yang sangat penting adalah identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda," katanya.
Makmur berharap pertemuan bisa menjadi sarana untuk konsolidasi penguatan fungsi pembinaan penyelenggaraan produk hukum daerah, diawali perencanaan penyusunan kebijakan daerah dalam bentuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Perencanaan Penyusunan Peraturan Kepala daerah yang akan dilakukan pada Aplikasi ePerda dalam modul AKP.