REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus pria berinisial MAS karena telah menjual narkotika jenis sabu di wilayah Jabodetabek. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1,3 kilogram sabu.
"Pengungkapan berdasarkan info awal kepada tim selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diamankan tersangka inisial MAS. Dari yang bersangkutan diamankan 1,3 kilogram sabu," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu (31/8/2022).
Menurut Iman, barang bukti yang disita apabila dikonversi dalam bentuk uang bisa mencapai Rp 1,6 milyar. Adapun pelaku mengedarkan narkotika melalui sistem tempel atau cash on delivery (COD) kepada pembelinya.
"Kemudian saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kami akan terus mengembangkan penyidikan kepada jaringan narkoba lainnya. Barangnya ditempatkan di suatu tempat pembeli diberikan petunjuk melalui peta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. "Dengan sejumlah sabu ini 1,3 kilogram sabu ini artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa apabila digunakan oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhamad Ilham, mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan lainnya. Dalam kasus ini juga terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih buron atau pengejaran. "Terkait pengakuan tersangka telah mengedarkan selama dua bulan, jaringannya masih pendalaman. Ada satu orang pelaku lainnya masih DPO," kata Ilham.