Rabu 31 Aug 2022 21:23 WIB

Berkas Lengkap, Surya Darmadi Segera Disidang

Angka kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejagung. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejagung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR), akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ketut Sumedana mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (31/8/2022) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke tim penuntutan.

“Selanjutnya, setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka, tim jaksa penuntut umum, akan segera menyusun dakwaan, untuk kelengkapan berkas pelimpahan ke pengadilan,” ujar Ketut, Rabu.

Baca Juga

Surya Darmadi dan Raja Tamsir, adalah dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group, perusahaan beranak-pinak, milik Surya Darmadi. 

Dalam penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut, dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomia negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun, sebagai angka kerugian perekonomian negara.

Mengacu berkas perkara, kata Ketut melanjutkan, tersangka Surya Darmadi, dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menjerat khusus Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surya Darmadi, sejak Senin (15/8/2022) sudah mendekam di dalam tahanan. Ia ditahan setelah kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.

Sedangkan, terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau karena statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir, adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008.

Penyitaan aset

Besarnya angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, membuat tim kejaksaan giat melakukan aksi penyitaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (30/8), mengatakan, tim penyidikannya sudah melakukan sita terhadap aset-aset Surya Darmadi, senilai total Rp 11,7 triliun.

Aset sitaan tersebut, kata Febrie menerangkan, terdiri dari sejumlah rupa. Seperti, penyitaan 40 bidang tanah seluas lebih dari 60 ribu hektare, yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), dan di Sumatera Utara (Sumut). Aksi sita juga dilakukan terhadap enam pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Duta Palma Group dan anak perusahaannya, yang ada di Jambi, Riau, dan Kalbar. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap enam bangunan berupa gedung, yang berada di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel), serta di Jakarta Pusat (Jakpus). Tim penyidikan di Jampidsus, kata Febrie, atas ketetapan pengadilan setempat, juga turut menyita tiga unit apartemen di Jaksel, dua hotel di Bali. Serta penyitaan terhadap sarana transportasi helikopter.

Aset berupa uang milik Surya Darmadi juga disita. Dalam mata uang lokal, tim penyidik menyita saldo dalam sejumlah rekening perbankan, yang nilainya mencapai Rp 5,12 triliun. 

Sedangkan dalam mata uang dolar AS, tim penyidik menyita isi di beberapa rekening yang nilainya 11,4 miliar dolar AS. Adapun dalam bentuk dolar Singapura, tim penyidik menyita isi rekening di sejumlah bank, senilai 646 ribu dolar Singapura. Pada Rabu (31/8/2022), tim penyidikan Jampidsus, kata Ketut melanjutkan, kembali melakukan sita terhadap empat kapal motor milik anak-anak perusahaan Duta Palma Group.

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement