REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menilai perubahan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diperlukan mengingat DPR bersama Pemerintah telah menyepakati pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB).
Hanya saja Tito menilai perubahan akan membutuhkan waktu lama jika proses perubahannya melalui revisi UU di DPR.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang yang sudang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, Tito menilai opsi revisi berpotensi memunculkan perdebatan lain. Karena itu, kalau pun melalui revisi, Tito menyarankan agar perbaikannya dibatasi hanya pada implikasi pembentukan UU DOB pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Karena sudah dibuat dan dibentuk UU itu, maka ini berimplikasi pada dapil, jumlah anggota DPR, DPD, dan lain-lain. Oleh karena itu perubahan ini cukup dibatasi dengan bidang itu, karena memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU ini," ujarnya.
Namun demikian Tito menangkap soal adanya harapan agar keinginan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan secara cepat. Menurut Tito langkah yang bisa dilakukan adalah melalui Perppu.
"Kalau ingin cepat ya Perppu dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini. Dan kita fokus, saran kami dari pemerintah, Perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," tuturnya.
Tito mengingatkan pelaksanaan Pemilu 2024 harus dilaksanakan tepat waktu. Jangan sampai perubahan UU Pemilu kemudian bisa mengganggu tahapan yang sudah disepakati.
"Maka kami dari pemerintah saran kami kita cepat dan fokus pada itu. Karena prinsip cepat maka fokus pada keperluannya dan keperluannya tertriger karena adanya dob. Dan kalau ingin cepat satu-satunya jalan adalah Perppu," kata dia.