Kamis 01 Sep 2022 06:40 WIB

Astaghfirullah, Rumah Dinas SD di Cirebon Dijadikan Tempat Jual Miras Ciu

Penjual dan pemasoknya hanya dikenakan wajib lapor agar tak ulangi perbuatannya.

Minuman keras (miras) oplosan jenis ciu. (Ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Minuman keras (miras) oplosan jenis ciu. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggerebek penjual minuman keras (miras) di lingkungan sekolah dasar (SD) yang meresahkan masyarakat. Selain itu, petugas juga menahan pemasoknya.

"Penjual miras di rumah dinas lingkungan SD sudah kami periksa, karena ini meresahkan," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Rabu (31/8/2022).

Danu mengatakan, saat melakukan penggerebekan di rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah dasar, memang tidak menemukan barang bukti minuman keras yang dijual. Pasalnya, penjual dan pemasoknya telah mengetahui aksinya telah terekspos, dan tersebar di media serta media sosial, sehingga mereka langsung menyembunyikan barang haram tersebut.

Menurut Danu, pihaknya membawa dua orang yaitu DM penjual minuman keras, dan AB pemasoknya. Keduanya sudah dimintai keterangan dan mengaku menjual minuman keras jenis ciu di lingkungan sekolah dasar.

"Keduanya sudah kami minta keterangan, dan wajib lapor, agar tidak lagi mengulangi tindakannya. Karena itu, sangat meresahkan masyarakat, apalagi di lingkungan sekolah dasar," ujarnya.

Selain menggerebek penjual minuman keras di lingkungan sekolah dasar, Polresta Cirebon lanjut Danu, juga menggerebek penjual minuman keras di daerah lainnya.

Hasilnya puluhan botol minuman keras yang disimpan di lemari pakaian, dapur, dan lainnya untuk mengelabui petugas. "Kami menyita sejumlah barang bukti berupa miras berbagai merek," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement