Kamis 01 Sep 2022 07:48 WIB

Habib Bahar bin Smith Resmi Bebas dari Penjara

Bahar bin Smith mengucapkan 'Polda Jabar i love you' ketika bebas dari rutan.

Rep: Erik PP/Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith sudah bebas dari penjara. Dalam video yang beredar, dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung. Sebelum masuk mobil, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya yang ikut menyambut dan aparat kepolisian yang mengawalnya.

"Polda Jabar i love you," ucap Habib Bahar bin Smith sambil mengangkat kedua tangannya dengan gerakan cium jauh kepada para pendukungnya yang menyambut dikutip di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Gerakan itu juga membuat kepolisian yang berjaga ikut tersenyum.

Sebelumnya,  kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta meminta agar kliennya segera dibebaskan dari rumah tahanan negara. Desakan itu muncul merespon putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis Bahar penjara selama tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan dan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga : Jaksa Meminta Hakim MA Berikan Keadilan Bagi Laskar FPI Korban Pembunuhan di KM 50

Dia mengatakan, kliennya tidak layak untuk ditahan atas dakwaan yang disangkakan dan seharusnya dibebaskan. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi putusan hakim dan meminta untuk segera dibebaskan.

"Habib Bahar tidak layak ditahan, kami ingin dibebaskan. Kami apresiasi putusan hakim, kita menerima dan kita ingin Habib Bahar dibebaskan karena masa penahanan habis," ujarnya saat dihubungi di Kota Bandung, Rabu (31/8/2022).

Ichwan menghormati putusan majelis hakim yang memvonis kliennya tujuh bulan penjara meski sebenarnya tidak layak untuk ditahan. Ichwan mengatakan putusan majelis tidak jauh berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis enam bulan 15 hari.

Baca juga : Kesimpulan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J adalah Extra Judicial Killing

"Vonis majelis hakim tidak jauh dari majelis pengadilan negeri sehingga kami minta hakim pengadilan tinggi juga memberikan keadilan Habib Bahar untuk segera dibebaskan karena masa penahanan sudah habis," katanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Bahar bin Smith dari penjara. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beralasan mengajukan banding sehingga tidak kunjung melepas terdakwa.

Bahar langsung ditahan ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) malam WIB. Sejak saat itu, Bahar langsung ditahan hingga ketika vonis hakim dibacakan maka terdakwa harusnya langsung mengirup udara bebas pada Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement