Kamis 01 Sep 2022 08:09 WIB

Putri Sambo tak Ditahan, Deolipa: Nyolong Ayam Saja Ditahan!

Pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan membuat keterangan palsu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) berjalan masuk untuk mendampingi kliennya yang akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) berjalan masuk untuk mendampingi kliennya yang akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC hingga kini belum ditahan. Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengkritik tidak ditahannya istri pelaku utama Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, kata Deolipa, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Bahkan masyarakat yang kedapatan mencuri seekor ayam pun ditahan. Sehingga ia melihat ada kejanggalan dengan tidak ditahannnya PC yang merupakan tersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

Baca Juga

"Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran," keluh Deolipa, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Dalam kasus ini, Deolipa menyebut, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, menurutnya, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan. Maka dengan tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana, Deolipa menyebut ada kesalahan fatal yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat," tutur Deolipa.

Sementara itu, PC telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik pada Rabu (31/8/2022). Usai pemeriksaan itu, yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Kemudian tersangka PC juga dicekal untuk bepergian. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan ia memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif.

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” terang Arman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement