Polisi Diminta Segera Tangkap Otak Penipuan Robot Trading Viral Blast
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan investasi/ilustrasi | Foto: fraud.laws.com
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast, Appe Hamonangan Hutauruk mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang menjadi otak dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading tersebut. Putra Wibowo hingga saat ini masih menjadi buronan polisi setelah tiga bulan ditetapkan sebagai DPO.
Appe menyebut, penangkapan Putra Wibowo sangat mendesak karena ia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut. Appe berpendapat, keterangan dari Putra Wibowo tersebut yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang-benderang.
"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi," kata Appe seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8).
Appe menyebut, Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, polisi belum sekalipun berhasil memintai keterangan yang bersangkutan. "Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," ujarnya.
Putra Wibowo adalah pria berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Putra Wibowo ditetapkan tersangka sejak April 2022 namun hingga saat ini masih DPO. Hingga saat ini belum ada kejelasan di mana posisi Putra Wibowo berada.
Kasus penipuan berkedok trading Viral Blast ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim dengan kerugian member hingga Rp 1,2 triliun. Viral Blast Global juga disebut-sebut tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut dengan total Rp 22.945.000.000.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga ada pria berinisial RPW, MU, dan JHP. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.