Kamis 01 Sep 2022 12:40 WIB

Imam Maroko yang akan Dideportasi Prancis Dilaporkan Menghilang

Mendagri Prancis menuduh imam tersebut melakukan ujaran kebencian.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Imam Maroko yang akan Dideportasi Prancis Dilaporkan Menghilang
Foto: Anadolu Agency
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Imam Maroko yang akan Dideportasi Prancis Dilaporkan Menghilang

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang Imam Maroko yang telah diputus pengadilan Prancis untuk dideportasi ke negaranya, Hassan Iquioussen (58 tahun) dilaporkan menghilang. Belum ada keterangan detail tentang hilangnya Iquioussen dalam laporan Africa News, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, pengadilan tinggi administratif Prancis memberi lampu hijau untuk pengusiran imam tersebut. Ia dituduh melakukan ujaran kebencian, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis Gerald Darmanin.

Baca Juga

"Hassan Iquioussen akan diusir dari wilayah nasional dalam kemenangan besar bagi republik," tulis Darmanin di Twitter, mengutip keputusan Dewan Negara.

Kasus itu dibawa ke pengadilan tertinggi setelah hakim Paris memblokir deportasi imam, yang diperintahkan kementerian dalam negeri pada akhir Juli atas dugaan pidato anti-Semit yang dituduhkan kepada Iquioussen. Dia juga dituduh mengatakan dalam khutbahnya untuk menyerukan "penyerahan" perempuan kepada laki-laki.

Iquioussen memiliki puluhan ribu pengikut melalui akun YouTube dan Facebook dari rumahnya di Prancis Utara. Ia lahir di Prancis, tetapi memegang kewarganegaraan Maroko.

Pengacaranya berhasil mengajukan ke pengadilan Paris untuk memblokir perintah tersebut, dengan mengatakan itu akan menciptakan kerugian yang tidak proporsional untuk kehidupan pribadi dan keluarganya. Namun, seorang pengacara Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mengatakan kepada Dewan Negara bahwa Iquioussen telah bertahun-tahun menyebarkan ide-ide berbahaya yang tidak kurang dari hasutan untuk kebencian, diskriminasi, dan kekerasan.

Tetapi pengacara pengkhutbah itu menjawab bahwa beberapa pernyataan termasuk pidato anti-Semit atau misoginis sudah lebih dari 20 tahun. Fakta justru menunjukkan sang imam tidak pernah dituntut terkait masalah tersebut.

"Ya, Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan mundur tentang tempat perempuan di masyarakat. Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum," kata Lucie Simon.

Perwakilan kementerian dalam negeri membalas bahwa kata-kata imam itu menciptakan lahan subur bagi separatisme dan bahkan terorisme. Mereka bersikeras ia tetap anti-Semit. Darmanin telah memperingatkan dia akan mencoba mengubah undang-undang jika hakim memutuskan Iquioussen tidak dapat dideportasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement