REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita tengah dalam kondisi haid, bolehkah dia mengirimkan bacaan Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini diajukan salah seorang jamaah kepada pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam sebuah program tanya jawab yang disiarkan langsung oleh kanal resmi YouTube Al Wafa Tarim beberapa hari lalu.
Habib Hasan Al Muhdhor menjelaskan perempuan yang sedang haid atau punya hadats besar haram melaksanakan sholat, tawaf, iktikaf di masjid, dan membaca Alquran dengan niat Alquran. Habib Hasan mengatakan orang yang membaca Al Fatihah untuk diberikan pahalanya kepada orang tuanya atau orang-orang saleh berarti telah meniatkan membaca Al Fatihah itu sebagai Alquran.
Karena orang tersebut hendak menghadiahkan pahala Alquran (membaca Al Fatihah) kepada orang yang telah meninggal. Maka bagi wanita yang sedang haid hal tersebut dilarang.
Lain halnya dengan membaca dzikir seperti lafaz tahlil, tahmid, takbir dan lainnya hal tersebut diperbolehkan. Habib Hasan juga mengatakan wanita yang sedang haid boleh membaca ayat kursi atau surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas ketika hendak tidur dengan niat untuk berdzikir atau pun penjagaan.
"Tapi kalau Al Fatihah dikirimkan ke arwah, nah ini niatnya Quran, maka dilarang (bagi wanita haid melakukannya)," kata Habib Hasan.
Namun demikian, Habib Hasan mengimbau wanita yang sedang haid tetap membaca Ratib Al Haddad. Kendati pun terdapat bacaan ayat qursi dan surat lainnya namun niatnya berzikir, maka hal itu tidak masalah. Hanya saja ketika pada saat hadarat, maka tidak membaca Al Fatihah.
"Al Fatihah jangan, karena Al Fatihah itu diniatkan untuk almarhum maka niatnya Alquran," katanya.