REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menelusuri oknum anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon di Polsek Kembangan. "Kita klarifikasi dulu, kalau ada kesalahan diberi sanksi," jelas Kepala Satuan Reserse Polrestro Jakbar, AKBP Joko Dwi Harsono di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Joko pun belum bisa menjelaskan kronologi peristiwa antara oknum Polsek Kembangan dengan wartawan itu. Dia berharap seluruh pihak tenang sehingga tidak terjadi suasana yang gaduh. "Semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak berlarut-larut," jelasnya.
Video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8/2022). Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan.
Sayangnya, salah satu oknum anggota Polsek Kembangan yang memakai baju hitam tidak membiarkan perempuan KDRT itu masuk ke dalam markas. Perempuan itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek Kembangan. "Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu," kata oknum polisi tersebut.
"Kok kami disuruh bicara sama pohon Pak?" jawab salah satu wartawan yang ada di lokasi.
Pengacara kondang, Sunan Kalijaga yang juga kuasa hukum dari korban kekerasan itu pun mencoba menghampiri oknum polisi yang masuk ke Polsek Kembangan itu. Namun seketika, oknum polisi itu langsung menghalangi Sunan Kalijaga untuk masuk.
Sunan Kalijaga pun marah kepada oknum polisi itu. "Heh, kamu kasar sama saya? Kamu kasar sama saya? Oh kasar kamu ya," kata Sunan dalam video tersebut. Peristiwa ini bermula ketika klien yang dibela Sunan Kalijaga berinisial MMS yang menjadi korban KDRT, yang dilakukan suaminya yang berinisial D.
D pun dilaporkan ke Polsek Kembangan dan sudah menjadi tersangka. Namun demikian, Sunan Kalijaga beserta korban keberatan karena D tidak kunjung ditahan Polsek Kembangan. D diketahui tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam prosesnya pemeriksaan. Selain itu, D juga memiliki kewajiban merawat ke empat anaknya.