REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan RUU tersebut akan membawa dampak bagi kampus, yakni kampus akan lebih leluasa dalam berkembang lewat RUU Sisdiknas.
"Melalui RUU Sisdiknas, akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai dengan visinya masing-masing," ujar Nadiem dalam Dies Natalis IPB yang diselenggarakan secara daring, Kamis (1/9/2022).
Lewat RUU Sisdiknas, kata Nadiem, kampus akan mendapatkan otonomi yang lebih besar. Menurut dia, Program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan dapat diimplementasikan dengan baik dengan adanya aturan-aturan di dalam RUU Sisdiknas.
"Perguruan tinggi dapat menjalankan program-program MBKM dengan lebih leluasa untuk mempersiapkan mahasiswa kita menghadapi tantangan di masa depan," kata Nadiem.
Kemendikbudristek meminta masyarakat memberikan masukan terkait isi RUU Sisdiknas. Pemerintah secara resmi telah mengusulkan kepada DPR agar RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selama proses pembentukan itu, pemerintah terbuka menerima saran maupun kritik dari publik terkait RUU Sisdiknas. Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan masukan. "Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito dalam siaran persnya, Jumat (26/8/2022).
Masyarakat, kata dia, bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.