Pakar Sebut Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Penistaan Hukum
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianto menyebut, obstruction of justice atau penghalang-halangan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J termasuk dalam penistaan hukum acara pidana, bahkan pelanggaran HAM. Hal itu dikarenakan setelah dipastikan ada peristiwa pidana yaitu pembunuhan seseorang, tersangka tidak segera ditetapkan bahkan ditukar dan barang bukti dilenyapkan
“Bukan cuma pelanggaran, ini penistaan hukum acara pidana,” kata Sapta di Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice lantaran ada kesengajaan menutupi kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J. Sapta menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) dan (2). Maksud kesengajaan yang ada dalam Pasal 221 KUHP adalah kesengajaan aktif.
"Artinya jika ada anggota polisi yang hanya mengetahui kebenaran kasus kematian Brigadir J, tetapi tidak melakukan apapun dengan maksud menyembunyikan kebenaran, maka ia tidak bisa disangkakan dengan Pasal 221 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berstatus tersangka. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka obstruction of justice tersebut, sudah dalam penahanan di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok.
Keenam tersangka tersebut, kata Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.