Kamis 01 Sep 2022 15:50 WIB

Prospek Sukuk Daerah Menarik Banyak Investor

Persaingan penerbitan sukuk masih relatif rendah sehingga kupon bisa lebih kompetitif

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Daereah (ilustrasi).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sukuk Daereah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prospek Sukuk Daerah dinilai akan menarik bagi banyak investor. Associate Director Investment Banking Mandiri  Sekuritas, Novi Triyogawati menyampaikan, terdapat insentif berupa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) sukuk daerah bertahap selama tiga tahun.

"Pencairannya bertahap dan tidak seluruhnya di awal periode sukuk, serta pungutan OJK sebesar 0,5 persen dari penerbitan atau maksimal Rp 150 juta," katanya dalam keterangan pers, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Selain itu, persaingan penerbitan sukuk masih relatif rendah sehingga kupon bisa lebih kompetitif. Emisi sukuk masih belum begitu besar, tetapi institusi yang sangat memerlukan sukuk seperti bank syariah sudah cukup besar.

Novi menambahkan terdapat beberapa investor potensial untuk instrumen Sukuk Daerah antara lain BPKH, PT SMI, bank syariah, reksadana syariah, asuransi syariah, serta dana pensiun syariah. Novi menyampaikan, diperlukan tim di tingkat daerah yang kuat pada tahap persiapan dan pertimbangan untuk mendukung penerbitan Sukuk Daerah.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Ernawan menambahkan terkait skema pembangunan daerah lainnya. Ia mengatakan, ada prospek bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga (KSDPK).

Kerja sama tersebut dibagi dua bentuk yakni sukarela dan wajib. Salah satu bentuk KSDPK adalah kerja sama terkait penyediaan infrastruktur yang sangat terkait dengan KPBU Syariah.

Untuk mendukung terwujudnya KPBU, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran nomor SE 120/3890/SJ tanggal 8 Juli 2022. Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek KPBU Syariah tidak perlu persetujuan dari DPRD.

"Maka, masukan dari masyarakat, termasuk DPRD, dapat dilakukan melalui konsultasi publik," katanya.

Ini akan memudahkan proses pembangunan daerah dengan KPBU Syariah. Deputy Senior Manager Guidance and Consultation PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Deri Firmansyah mengatakan sektor-sektor yang dapat dijamin oleh PT PII yaitu proyek sarana dan prasarana transportasi seperti jalan tol, bus kota, dan sebagainya, sistem penyediaan air minum, telekomunikasi, pengelolaan sampah dan limbah terpadu, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Deri menjelaskan beberapa kelebihan KPBDU yaitu biaya konstruksi di awal akan ditanggung oleh badan usaha. Sementara pembayarannya menyusul di belakang setelah infrastrukturnya selesai dan beroperasi.

"Sehingga, pembangunan proyek tersebut tidak terlalu membebani APBD," katanya.

Kemudian, adanya risiko bisnis yang dibagi. Risiko konstruksi ditanggung oleh badan usaha, sementara risiko operasional ditanggung oleh pemerintah. Di samping itu, terdapat beberapa insentif atau dukungan pemerintah seperti Project Development Facility, Viability Gap Fund, dan penjaminan dari pemerintah.

Lebih lanjut, Deri menambahkan bahwa skema KPBU secara umum tidak melanggar prinsip syariah. Sehingga tidak diperlukan adanya perubahan struktural agar skema tersebut patuh terhadap prinsip syariah.

"PT PII juga menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam mempersiapkan KPBU Syariah," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement