REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, harga komoditas yang diatur pemerintah seperti bensin, listrik hingga bahan bakar rumah tangga terus mengalami inflasi hingga Agustus 2022. BPS pun mengingatkan kenaikan harga BBM, seperti yang direncanakan pemerintah akan mendorong kenaikan inflasi.
"Kelompok bensin, listrik, dan bahan bakar rumah tangga perlu mendapat perhatian, terutama untuk harga bensin," kata Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
BPS mencatat, komoditas bensin mengalami inflasi 5,75 persen dan memberikan andil 0,20 persen terhadap inflasi umum. Inflasi bensin, kata Margo, utamanya disebabkan karena kenaikan harga non subsidi BBM Pertamax yang naik pada 1 April 2022 lalu.
Margo menekankan, hal itu menjadi penting untuk perhatian pemerintah karena komoditas ini memberikan multiplier effect dalam ekonomi yang cukup besar."Kalau BBM naik akan sebab akan menyebabkan harga-harga di beberapa sektor lain meningkat dan berdampak ke inflasi," katanya.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite. Namun, hingga 1 September 2022, nyatanya harga belum mengalami kenaikan.
Alasan menaikkan itu demi mengurangi APBN. Di satu sisi, pemerintah menilai subsidi BBM mayoritas dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas.
Namun Margo mengatakan, BPS tidak dapat melihat langsung dampak kenaikan BBM Pertalite terhadap kenaikan harga-harga bahan pokok. Namun, setidaknya rencana kenaikan BBM Pertalite dapat berpengaruh pada ekspektasi inflasi.
"Harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Ini akan dipelajari lebih lanjut.
Margo menambahkan, selain bensin, dua komoditas lain yang tarifnya diatur pemerintah juga mengalami inflasi. Tarif listrik mengalami inflasi sebesar 1,05 persen dan menyumbang inflasi 0,04 persen di Agustus. Adapun, untuk bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi hingga 15,72 persen dan menyumbang inflasi 0,28 persen.