Kamis 01 Sep 2022 16:56 WIB

In Picture: Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Ade Armando

Mereka dihukum 8 bulan penjara karena menganiaya Ade Armando..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando, Abdul Latif (kedua kiri) dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial  Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando.

Peristiwa penganiayaan terhadap  dosen Universitas Indonesia ini terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement