In Picture: Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Ade Armando
Mereka dihukum 8 bulan penjara karena menganiaya Ade Armando..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando, Abdul Latif (kedua kiri) dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando.
Peristiwa penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia ini terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
sumber : Antara Foto
Advertisement