Kamis 01 Sep 2022 18:15 WIB

Bea Cukai Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Masih ditemukan banyak penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati cukai.

Pengiriman ratusan rokok ilegal  (ilustrasi)
Foto: Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
Pengiriman ratusan rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dijual di pasaran. Hal ini guna meningkatkan pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai rokok.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan operasi dilakukan dengan mendatangi toko maupun kedai grosir, baik di Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar. "Dalam operasi pasar kami lakukan sejak dua hari terakhir, masih ditemukan penjualan rokok ilegal, rokok yang tidak dilekati cukai. Kebanyakan rokok ilegal dari luar negeri," kata Isnu Irwantoro.

Baca Juga

Dari hasil operasi tersebut, Isnu Irwantoro mengatakan, diamankan 36.940 batang rokok dari 1.847 bungkus. Sedangkan, nilai rokok mencapai Rp 74 juta lebih dengan kerugian negara sebesar Rp 39,3 juta

Isnu Irwantoro mengatakan operasi yang gencar dilakukan tersebut merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal. Operasi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan POM TNI AD

"Keikutsertaan polisi militer merupakan bagian dari nota kesepahaman bersama Bea Cukai dengan TNI Angkatan Darat yang ditandatangani beberapa waktu lalu," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan peredaran rokok ilegal mengurangi pendapatan daerah di Aceh dari bagi hasil cukai. Sebab, rokok tersebut tidak membayar cukai atau pajak.

"Kami mengajak semua pihak ikut bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pemberantasan rokok tanpa dilekati cukai tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal," kata Isnu Irwantoro.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement