Kamis 01 Sep 2022 19:17 WIB

Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Status tersangka ditetapkan untuk sopir truk trailer maut di Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto:   Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas saat olah TKP kecelakaan truk kontainer menggunakan alat 3D Lasser Scanner di depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat Kamis (1/9/2022). Olah TKP tersebut untuk menganalisis penyebab kecelakaan truk yang menewaskan 10 orang dan melukai 23 itu.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto: Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas saat olah TKP kecelakaan truk kontainer menggunakan alat 3D Lasser Scanner di depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat Kamis (1/9/2022). Olah TKP tersebut untuk menganalisis penyebab kecelakaan truk yang menewaskan 10 orang dan melukai 23 itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir truk trailer berinisial S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka-luka di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Atas kelalainnya, tersangka AS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Menurut Agung, tersangka S dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait dengan kelalalain pengemudi. Dalam pasal tersebut berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

"Kelalaian saat mengemudi. Kita kenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Agung.

Menurut Agung, tersangka S mengendarai truk trailer bermuatan besi itu dalam keadaan mengantuk pada saat kejadian. Ia juga memastikan bahwa tersangka S tidak dalam kondi pengaruh narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap tersangka S.

"Tidak (pengaruh narkoba) karena sudah tes urine hasilnya negatif," jelas Agung.

Lanjut Agung, truk trailer itu membawa besi dari Narogong, Bekasi, Jawa Barat hendak menuju Surabaya, Jawa Timur. Kemudian terkait dengan perusahaan yang memperkerjakan tersangka S, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hanya saja untuk saat ini pihaknya menetapkan sopir truk trailer tersebut sebagai tersangka dan nanti dilakukan pendalaman.

"Sementara waktu kita kejar waktu dulu, kita tetapkan dulu sebagai tersangka nanti pendalaman akan kita lakukan disitu supaya cepat prosesnya, kita akan kita serahkan ke Kejaksaan," tutur Agung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menduga sopir truk trailer tersebut lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut tersebut. Hanya saja ia menyebut bahwa terjadinya kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 korban luka itu akibat rem blong.

"Perlu saya klarifikasi karena ada yang menyatakan akibat human error, itu gak benar. Jadi penyebab yang benar itu saya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas dan penyidik laka itu akibat rem blong, jadi ini harus pertegas jadi rem blong itu penyebab akibat laka lantas," tegas Zulpan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement