Kamis 01 Sep 2022 18:25 WIB

Partai Komunis China Pecat Mantan Pejabat Keamanan Nasional

Dalam pernyataan Komisi Pusat Inspeksi Displin kejahatan utama Liu bersifat politis.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Mantan pejabat senior China yang diselidiki atas tuduhan korupsi di kementerian keamanan nasional telah dipecat dari Partai Komunis dan dari jabatannya.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Mantan pejabat senior China yang diselidiki atas tuduhan korupsi di kementerian keamanan nasional telah dipecat dari Partai Komunis dan dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mantan pejabat senior China yang diselidiki atas tuduhan korupsi di Kementerian Keamanan Nasional dipecat dari Partai Komunis dan dari jabatannya. Setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi.

Pengawas antigratifikasi China mengumumkan tindakan terhadap Liu Yanping, 67 tahun, pada Kamis (1/9/2022). Ia pejabat tinggi keamanan terbaru menjelang Kongres partai Oktober mendatang.

Baca Juga

Mantan wakil menteri keamanan publik, Liu merupakan pejabat keempat yang dipecat sejak 2019. Dalam pernyataan Komisi Pusat Inspeksi Displin (CCDI) kejahatan utama Liu bersifat politis.

Presiden China Xi Jinping menjadikan lembaga antirasuah sebagai ciri pemerintahannya selama satu dekade. Ia diperkirakan kembali terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan ketiga di Kongres partai bulan depan.

Selain mengkritik Liu karena "menggugurkan keyakinan dan idealismenya" dan "kehilangan prinsip partai" CCDI mengatakan Liu juga bergabung dalam "geng politik" Sun Lijun. Mantan wakil menteri keamanan publik yang dipecat atas kejahatan politik dan korupsi pada 2021 lalu.

Terpisah CCDI juga mengatakan, mantan ketua dewan  China Life Insurance Co dan ketua Partai Komunis, Wang Bin juga dipecat dari partai dan jabatan publik atas penyuapan dan korupsi. Wang dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak lain.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement