REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Chandrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Putri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara InternasionalSoekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku. "Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal onlinekami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.
Ia juga menyebutkan, jika Chandrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian."Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.
Ia menegaskan, merekaakan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nantiChandrawathi memaksa untuk berpergian. "Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.