Kamis 01 Sep 2022 20:38 WIB

Polri: Putri Sambo tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Polri percaya Putri dapat kooperatif, dan taat selama proses penyidikan berjalan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian. 

Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah menanti proses hukum kasusnya, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.

Baca Juga

Selain dikenakan wajib lapor, kata Komjen Agung, tim penyidik juga sudah melakukan antisipasi pencegahan. “Jadi, Ibu PC tidak dilakukan penahanan karena pertimbangannya itu, terutama alasan kemanusian, dan kesehatan,” kata Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menambahkan, pertimbangan kemanusian dan kesehatan tersebut, pun karena melihat Putri Sambo, sebagai tersangka masih memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. “Dan Ibu PC itu, memiliki anak balita. Jadi kita mempertimbangkan untuk memenuhi permohonan dari Ibu PC, dan kuasa hukumnya, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Agung.

Polisi juga melihat Putri Sambo saat ini, sebagai orang tua tunggal sementara dari anak-anaknya. Karena suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus sama, sudah dilakukan penahanan, serta penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.

Menurut Agung, ragam kondisi tersebut, tentunya menjadi alasan-alasan objektif bagi tim penyidikan Polri, untuk membiarkan Putri Sambo berada di rumahnya sendiri. “Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah dilakukan penahanan. Jadi kita melihat semua kondisi lah,” kata Agung.

“Di samping itu, penyidik juga sudah melayangkan status pencegahan terhadap yang bersangkutan (Putri Sambo),” kata Agung menambahkan.

Polri, kata Agung, percaya Putri Sambo, dapat kooperatif, dan taat selama proses penyidikan berjalan. Putri Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022).

Istri dari mantan kadiv Propam tersebut, adalah tersangka terakhir yang ditetapkan tim penyidik gabungan Polri, dalam pengungkapan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir J, adalah ajudan dari Irjen Sambo saat menjadi Kadiv Propam.

Irjen Sambo, pun ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain pasangan suami isteri itu, penyidik juga menetapkan ajudan lainnya sebagai tersangka. Yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf. Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun. Selain Putri Sambo, empat tersangka lainnya, sudah dilakukan penahanan.

Baca juga : Putri Candrawathi tak Ditahan, Ini Alasannya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement