REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu. Guru tersebut diamankan karena diduga menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Kepala Kepolisian Resor Baubau AKBP Erwin Pratomo menerangkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 tersebut setelah mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Saat penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk).
"Kronologi kejadian ini bermula pada Rabu (31/8/2022) yang bersangkutan masuk sekolah pukul 07.00. Kemudian pada pukul 09.00 tiba mata pelajaran guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi tapi interaksi itu diduga tidak memuaskan guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan," kata Erwin.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio memutuskan pulang sekolah lebih awal. Korban pun ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh guru.
Kapolres menjelaskan korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari guru tersebut sehingga kasus itu akan dikembangkan.
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar Erwin. Dia menyebutkan bahwa guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan. Artinya sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum. Atas kejadian itu, orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara.