REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan 144.360 data ganda dan pencatutan nama sebanyak 89 orang dalam verifikasi administrasi anggota partai politik peserta pemilu 2024.
Menurut Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan verifikasi administrasi dan varifikasi faktual Bawaslu Jabar Yulianto, hasil temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jabar dan pengaduan selama verifikasi administrasi peserta pemilu 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2022.
Yulianto mengatakan, nama anggota parpol ganda dalam verifikasi administrasi Pemilu 2024 tersebut terjadi di 27 kota kabupaten. "Ditemukan kegandaan anggota partai politik yang meliputi ganda identik, ganda satu partai dan ganda antar partai sejumlah 144.360 orang," ujarnya, Kamis (1/9).
Anggota ganda terbanyak dalam verifikasi administrasi sendiri, kata dia, terjadi di Kabupaten Garut. Bawaslu mencatat, terdapat 12.826 jumlah kegandaan yang terbagi dari 10.219 orang ganda satu partai dan 2.607 orang ganda antar partai.
Kemudian, kata dia, disusul Kabupaten Karawang dengan jumlah kegandaan 12.402 orang yang terbagi dari 5.919 orang ganda satu partai dan 6.483 orang ganda antar partai.
Setelahnya, ada Kabupaten Bekasi dengan jumlah kegandaan 12.323. Berbeda dengan dua daerah di atas, di Kabupaten Bekasi terdapat ganda identik sebanyak 1.933 orang. Adapun ganda satu partai 7.358 orang dan ganda antar partai 3.032 orang.
Selain itu, menurut Yulianto, pihaknya juga menemukan anggota partai yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 21.770 orang. Dari jumlah tersebut terdapat ASN, TNI, Polri dan kepala Desa yang diinput menjadi anggota partai.
Mengenai TMS ini, kata Yulianto, terbanyak terjadi di Kabupaten Bogor dengan jumlah 5.991 orang. Disusul di Kabupaten Tasikmalaya 3.450 orang dan Kabupaten Subang 3.142 orang. "Untuk nama partai-nya, kami tidak bisa sebutkan," katanya.
Yulianto menegaskan, Bawaslu se-Jawa Barat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam keanggotan partai politik. Dimana terdapat 89 orang yang telah mengadukan pencatutan nama tersebut.
Terbanyak terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan sebanyak 18 masyarakat yang namanya dicatut dalam verifikasi administrasi anggota parpol pemilu 2024.
Menurutnya, data tersebut masih dimungkinkan bertambah, mengingat proses verifikasi administrasi oleh KPU masih berlangsung berdasarkan keputusan KPU Nomor 309 yang diantaranya mengatur perpanjangan tahapan verifikasi administrasi.
"Berdasarkan hasil pengawasan, Jajaran Bawaslu di 16 Kabupaten/Kota telah menyampaikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh 8 KPU Kabupaten/Kota," katanya.