Jumat 02 Sep 2022 07:34 WIB

SE Satgas Covid-19 Terbaru Izinkan 15 Pintu Masuk Bandar Udara, Dimana Saja?

PPLN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Sejumlah penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Sejumlah penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang luar negeri diatur seiring dengan terbitnya SE 25/2022, yang diteken kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku pada Kamis (1/9/2022).

 

Baca Juga

Mantan Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander Kaliaga Ginting mengatakan, salah satu yang terbaru dalam SE tersebut yakni ada beberapa pintu masuk (entry point) bandara bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dihilangkan. "Entry point yang dihilangkan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah selesai," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).