REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Apalagi, pembahasan RUU PPRT sudah mandek selama dua dekade.
“Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP pada Jumat (2/9/2022).
Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi Kantor Staf Presiden. Pasca-dibentuk pada Juli lalu, ujar dia, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.
“Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya,” ujarnya.
Jaleswari juga mengungkapkan, bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (31/8) kemarin.
Pada kesempatan itu, kata dia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin manyampaikan dukungan penuhnya terhadap RUU PPRT agar segera disahkan menjadi undang-undang.
“Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi,” kata Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.