REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kesimpulan Komnas HAM mengenai peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Khususnya soal dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang kembali diungkit Komnas HAM.
"IPW mempertanyakan adanya kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM dalam penyelidikan kasus tertembaknya Brigadir Yosua," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Jumat (2/9/2022).
Sugeng menyampaikan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri mestinya dapat ditampilkan dalam proses rekonstruksi bila benar-benar terjadi. Namun, dia mengamati, bahkan tak ada sentuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Baca juga : Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo Sudah Proses DIjalankan Polisi
"Kesimpulan adanya dugaan pelecehan ini menjadi aneh karena dalam rekonstruksi perkara di Magelang yang dibuat di rumah Saguling rekonstruksinya kita tidak melihat adanya persentuhan fisik antara Yosua dengan ibu Putri," ujar Sugeng.
"Ini adalah suatu kesimpulan yang harus dipertanyakan. Mengapa Komnas HAM memasukkan kesimpulan ini?" lanjut Sugeng.
Sugeng juga menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebenarnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Sehingga, menurutnya, kesimpulan Komnas HAM tidak mendapat dasar justifikasi yang kuat.
"Alasan nyonya Putri membuat pernyataan adanya dugaan pelecehan tidak didukung oleh keterangan saksi lain. Ini harus dibuktikan," ucap Sugeng.
Baca juga : Pakar Hukum Puji Kapolri Tetapkan Sambo Tersangka Obstruction of Juctice
Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J. Salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).
Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga : Jenderal Andika Ganti Lima Danrem dan Danlanud Halim Perdanakusuma