Jumat 02 Sep 2022 10:58 WIB

Namanya Dicatut Masuk Parpol, Warga Lapor ke Bawaslu

Masyarakat diimbau mengecek identitas masing-masing untuk mencegah kejadian serupa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi  (kiri).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menerima laporan dari sejumlah warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Masyarakat pun diimbau untuk mengecek identitas masing-masing untuk mencegah kejadian serupa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, hingga 30 Agustus 2022, tercatat ada enam orang warga yang mengadukan pencatutan nama mereka oleh parpol. "Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Indramayu," kata Nurhadi, Jumat (2/9).

Adapun lima kecamatan itu, yakni Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Arahan, Kedokanbunder dan Sliyeg.

Nurhadi mengungkapkan, keenam warga tersebut merasa dirugikan karena nama mereka tiba-tiba masuk menjadi anggota parpol tanpa seizing mereka. Padahal, mereka sama sekali bukan anggota parpol.

Menindaklanjuti adanya pengaduan itu, lanjut Nurhadi, keenam warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu Kabupaten Indramayu juga sudah berkirim surat saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.

Nurhadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol. Hal itu untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

Caranya, dengan mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Hal tersebut untuk menghindari pencatutan nama mereka untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.

"Kalau dari hasil pengecekan ternyata NIK mereka terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, mereka bisa langsung melaporkannya kepada kami," tukas Nurhadi.

Di Kabupaten Indramayu, terdapat 24 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Saat ini, tahapan pemilu yang sedang dilangsungkan adalah verifikasi dokumen administrasi peserta pemilu di tingkat kabupaten. Kegiatan itu berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 mendatang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement