REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim, mengapreasi langkah cepat Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kliennya terhadap Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami mengapresiasi kerja Bareskim Polri yang bekerja cepat untuk mengusut dugaan penghinaan dan fitnah terhadap klien kami Pak Erick," kata Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Apresiasi Ifdhal ini merespons pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada awak media yang menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mulai memproses pelaporan oleh Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf. Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram. Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam unggahannya di Instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya. Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambahkan sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagramnya.