REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan Pemprov DKI akan menyerahkan keputusan soal usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur ke DPRD DKI. Pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI akan diumumkan oleh DPRD DKI pada 13 September mendatang.
“Ya itu sudah diatur bahwa DPRD DKI diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama,” kata Riza kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
Dia menambahkan, pengusulan itu dipastikan sesuai dengan syarat dan aturan yang ada. Menurut dia, pihaknya dan Pemprov DKI akan menghormati keputusan tersebut. Setelah dilakukan rapat internal, katanya, usulan nama penjabat akan diserahkan kepada DPRD DKI.
Riza menyebut akan menggunakan waktu tersisa untuk mengerjakan sisa-sisa tugas sebelum pengumuman pemberhentian pada 13 September dan selesainya masa tugas pada 16 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menanggapi rencana pengumuman pemberhentian dirinya sebagai DKI 1 yang dilakukan DPRD DKI pada 13 September 2022. Menurut Anies, kegiatan itu merupakan hal wajar, mengingat manusia mengenal siklus awal dan akhir.
"Kita semua ada datang dan pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah yang terbiasa saja,” kata Anies kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, meski ada pengganti posisinya dengan penjabat (pj) gubernur, pembangunan di Ibu Kota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terus ada hingga 2026.
Sehingga, kata dia siapa pun yang menjabat nantinya tidak perlu khawatir. Hal itu mengingat adanya rencana yang telah dibentuk sedemikian rupa terkait pembangunan Jakarta ke depannya. "Itulah pegangan bagi siapapun yang memimpin di institusi apapun, termasuk di Jakarta," kata Anies.
Catatan:
Berita ini mengalami revisi judul pada Jumat (2/9/2022), pukul 13.41