REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat. Dia juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.
Video anggota polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8/2022). Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun, salah satu anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara dengan pohon yang ada di depan Polsek.