Dituduh Curangi Pemilu, Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara
Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Fernan Rahadi
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara penutupan sesi ketiga | Foto: EPA-EFE/HEIN HTET
REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu pada Jumat (2/9/2022). Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa.
Suu Kyi telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu. Dia telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara atas berbagai tuduhan. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Pengadilan pada Jumat menyatakan bahwa Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan meraih suara mayoritas di legislatif. Dalam pemilu tersebut, NLD mengalahkan partai militer.
Sumber yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak diketahui hukuman kerja paksa seperti apa yang akan dijalani oleh Suu Kyi. Sumber itu mengatakan, mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga mendapatkan hukuman yang sama.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.
Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan Suu Kyi membentuk pemerintahan baru. Militer menuding NLD dan Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilu. NLD telah membantah telah penipuan. NLD mengatakan, mereka menang secara adil.
Suu Kyi telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan. Mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman gabungan maksimum lebih dari 190 tahun.
Pengadilan Suu Kyi berlangsung secara tertutup di Naypyitaw. Junta memberikan perintah pembungkaman terhadap pengacara Suu Kyi.