Jumat 02 Sep 2022 15:32 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Myanmar

Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang pelaku kurir narkoba

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi) Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap perederan gelap narkoba jaringan internasional jaringan internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi) Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap perederan gelap narkoba jaringan internasional jaringan internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap perederan gelap narkoba jaringan internasional jaringan internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Hasil dari pengungkapan itu, petugas telah mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram dengan kemasan teh China.

"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Menurut Pasma, pengungkapan narkoba jaringan Myanmar itu berawal dari penyelidikan selama dua pekan di wilayah Pekanbaru, Riau. Seorang terduga pelaku yang diamankan berinisial AM (29 tahun) yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku ditangkap saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil.

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. AM dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per transaksi yang berhasil dilakukan. Pelaku juga mengaku tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu.

"Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220 ribu jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba," tutur Pasma.

Akibat perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement