Jumat 02 Sep 2022 16:27 WIB

Empat Anak Pelaku Perundungan di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para pelaku mengira aksi yang menjurus perundungan tersebut hanya bercanda.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Keluarga korban perundungan dan pendamping memberikan keterangan pers tentang perundungan yang dialami anak laki-laki bernama ABS di Kota Malang, Jumat (2/9/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Keluarga korban perundungan dan pendamping memberikan keterangan pers tentang perundungan yang dialami anak laki-laki bernama ABS di Kota Malang, Jumat (2/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) telah menetapkan empat anak pelaku perundungan sebagai tersangka. Namun, keempat pelaku belum dilakukan penahanan karena masih berusia anak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, para pelaku mengira aksi yang menjurus perundungan tersebut hanya bercanda. Padahal mereka telah melakukan kekerasan dengan menggunakan mainan plastik dan bantal kepada korban. "Tetapi kami masih terus menggali dari para pelaku mengenai kasus ini," ucapnya di Mapolresta Makota, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Sejauh ini, kata Bayu, polisi sudah memeriksa lima anak. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan teman dari pelaku. Namun pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak berada di TKP. 

Akibat kejadian itu, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Namun hukuman tersebut bisa berubah apabila terdapat kesepakatan damai dengan korban. Ada pun untuk korban sudah mendapatkan pendamping dari tim trauma healing.

Di sisi lain, Bayu tak menampik, masih terdapat upaya penyelesaian melalui jalur damai atau diversi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam aturan terutama kasus yang menimpa anak. Namun, proses tersebut akan dilakukan setelah pengambilan keterangan selesai. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Video tersebut berisi perundungan yang dialami salah satu anak laki-laki di Kota Malang.

Video perundungan tersebut turut diunggah oleh akun Instagram @informasi_malangraya pada Kamis (1/9/2022) malam. Video tersebut tidak menampilkan aksi yang dilakukan anak-anak tersebut secara jelas karena telah disensor oleh pengunggah. Namun pada keterangannya dikatakan anak tersebut telah dibedaki secara paksa oleh teman-temannya lalu dipukul hingga ditelanjangi.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, video tersebut telah memperoleh tanggapan dari sejumlah warganet. Sebagian warganet terlihat geram terhadap aksi yang dilakukan pelaku perundungan anak-anak tersebut. Bahkan, warganet berharap kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement