REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kota Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus perundungan yang dialami anak laki-laki berinisial ABS. Anak berusia 12 tahun tersebut dirundung oleh empat teman mainnya dalam video gim daring.
Ibu korban, Gabriella Putri mengatakan, ABS sebenarnya sudah sering mendapatkan perlakuan perundungan dari empat temannya. Namun hanya dua aksi yang dianggap terparah dan dilaporkan korban kepada keluarganya.
"Yang pertama itu sampai ditelanjangi di pos. Yang kedua seperti di video itu (video viral)," kata perempuan berusia 32 tahun tersebut kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (2/9/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami perundungan seperti dalam video tersebut terjadi pada Juli lalu. Keluarga baru mendapatkan informasi tersebut melalui video pada 24 Agustus 2022.
Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Lowokwaru. Namun dari polsek mengarahkan keluarga untuk melaporkan kepada Unit PPA Polresta Makota. Keluarga langsung membuat laporan tetapi tidak ada langkah lanjutan selama sepekan.
"Baru kemarin saya datang ke teman-teman media juga. Kasus ini baru diproses dan pelaku-pelakunya itu diperiksa," ucap dia.
Akibat kejadian ini, korban sering merasa cemas dan ketakutan. ABS juga menjadi tidak berani main ke luar rumah. Setiap sekolah, dia lebih memilih bermain gim di rumah.
Menurut Gabriela, anak pertamanya ini juga sempat tidak mau masuk sekolah setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan ingatannya, ABS memutuskan tidak masuk sekolah selama dua atau tiga hari. Namun berkat nasihat dari keluarga, ABS akhirnya berkenan mengikuti kegiatan di sekolah kembali.
Gabriella berharap tindakan yang dilakukan anak-anak yang duduk di bangku SMP dan SD itu bisa diproses seadil-adilnya. Bahkan, dia berharap mereka bisa mendapatkan hukuman penjara. "Kalau maaf, saya dan keluarga memaafkan tetapi untuk damai, saya tidak mau," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, Diah Mursida mengatakan, pihaknya akan siap memberikan pendampingan secara psikologis, baik kepada korban maupun pelaku. Pendampingan ini akan tetap dilakukan meksipun kasus tersebut nantinya dianggap selesai. "Bentuk pendampingannya lebih ke psikologis atau kalau memang nanti menempati rumah aman katakanlah, kami juga sudah siapkan," ucapnya.